Dalam rangka Implementasi PerMen no.5 tahun 2007 tentang sistem pemantauan kapal perikanan khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, pada hari ini Jum’at (04/06/2010) Satker Pengawasan SDKP mengadakan sosialisasi VMS On-Line dan VMS Off-Line bertempat di Aula gedung lama PPS Cilacap.
Acara tersebut dibuka dan ditutup oleh Ibu Atik dari Direktur Sarana dan Prasarana PSDKP. Dlaam sambutannya Kepala Satker Pengawasan SDKP Heru santosos, A.Pi mengatakan bahwa sosialisasi VMS On-Line dan VMS Off-Line ini sudah yang kedua kalinya dilaksanakan di PPS Cilacap, sosialisasi yang pertama yaitu tahun 2008 yang lalu. Sedangkan Peserta Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala PPS Cilacap, yang dalam hal ini diwakili oleh Bp.Agustinus Hardono Usodo A.Pi, MM selaku Kepala Bidang Tata Operasional, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap, LANAL Cilacap, BPKSA Cilacap, HNSI Cilacap, KUD Mino Saroyo Cilacap, Pemilik/Pengusaha kapal Perikanan di Cilacap, Pengurus kapal serta Nahkoda di PPS Cilacap.
Sebagai pembicara dalam Sosialisasi tersebut dipandu oleh Provider VMS (Vessel Monitoring System) yaitu Bp.Fajri dari CLS ARGOSS, dengan memberikan beberapa materi tentang VMS On-Line dan VMS Off-Line. Tujuan dari pemasangan VMS ini yaitu untuk memantau keberadaan kapal perikanan yang sedang beroperasi terutama kapal-kapal asing di wilayah perairan Indonesia dengan jaring yang tidak sesuai, serta menyikapi adanya keterkaitan undang undang dunia mengenai asal usul hasil tangkapan perikanan khususnya ikan tuna.
Dengan adanya VMS ini maka para pemilik kapal akan bisa memantau kemana arah kapalnya pada saat itu. Pemasangan VMS untuk kapal perikanan ukuran 30 – 60 Gross Ton dilakukan dengan Bon Pinjam Pakai, sedangkan kapal perikanan berukuran diatas 60 Gross Ton membeli dengan harga berkisar 18,7 juta ditambah PPN. Untuk pemasangan VMS di Cilacap sendiri sudah terpasang 27 kapal perikanan ukuran 30 GT, dan 12 kapal perikanan untuk ukuran diatas 60 GT.
Acara sosialisasi berjalan sesuai rencana dengan bimbingan materi serta tanya jawab dari peserta sosialisasi tersebut.(CS)