Dalam upaya untuk menumbuhkan kesadaran pengguna jasa terhadap aturan yang berlaku dalam melaksanakan kewajibannya/kepatuhan terhadap kontrak, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap mengadakan sosialisasi dan evaluasi pemanfaatan lahan yang bertempat di Hotel Dafam Cilacap (17/11/2011) dengan peserta dari pengguna jasa/ penyewa lahan di PPS Cilacap sebanyak dua puluh orang.
Kegiatan tersebut dibuka olah Kepala Bidang Pengembangan “Ir. Mansur, MM” yang mewakili Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dengan Narasumber dari Kasubdit Tata Operasional Pelabuhan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap “Ir. M. Firdaus Syahwan, MM”.
Materi dari Sosialisasi tersebut meliputi ;
1. Keragaan Investasi
Pelabuhan Perikanan SamuderaCilacap berada di kawasan teluk penyu Kel.Tegalkamulyan Kec.Cilacap Selatan. Lokasi tersebut merupakan kawasan yang terintegrasi antara kegiatan / aktivitas usaha perikanan dan pemukiman nelayan, dengan luas keseluruhan ± 70 Ha, dengan rincian luas ± 40 Ha merupakan kawasan pemukiman nelayan dan ± 30,78 Ha merupakan kawasan aktivitas usaha perikanan / PPS Cilacap.
Pada kawasan pemukiman nelayan sudah dilengkapi berbagai fasilitas seperti ; Jalan komplek, Drainase, Instalasi listrik, Air, telephon, Pemukiman Percontohan, Masjid, Pasar, Kantor Kelurahan, Puskesmas, Sekolah TK dan SD. Kawasan pemukiman tersebut dibawah pengelolaan dan menjadi asset Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sedangkan Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap yang merupakan konsentrasi kegiatan perikanan tangkap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang meliputi ; Fasilitas Pokok (seperti Breakwater, Kolam pelabuhan, Dermaga, Jalan, Lahan), sedangkan Fasilitas Fungsional (seperti Kantor, TPI, Pasar Ikan, Lampu Suar, Air bersih, BBM) dan Fasilitas Penunjang (seperti Balai Pertemuan Nelayan, Kios).
Lahan / tanah Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap sebagai bagian dari fasilitas pokok dengan luas keseluruhan ± 30,78 Ha, kesemuanya telah bersertifikat ± 18 Ha dengan sertifikat hak pakai dan 18,78 Ha dengan sertifikat hak pengelolaan.
Tanah dengan status hak pakai (HP) seluas 18 Ha dipergunakan untuk fasilitas umum (Public Facilities) seperti untuk kawasan Kantor, Kolam, Breakwater, TPI, Jalan, Parkir, Balai Pertemuan, Shelter.
Tanah dengan status hak pengelolaan (HPL) seluas ± 12,78 Ha dipergunakan bagi pihak ke III dengan kegiatan yang bersifat komersial sebagai lahan industri perikanan baik hulu maupun hilir, seperti Pengolahan, Pergudangan, Perbengkelan, TOKO BAP dan BBM.
Dari luas lahan industri tersebut sampai dengan saat ini yang sudah dimanfaatkan ± 6,67 Ha sisanya ± 6,06 Ha atau ± 52%. Sisa lahan yang belum dimanfaatkan tersebut belum dikurangi kebutuhan lahan yang akan dipergunakan untuk fasilitas umum dikawasan industri seperti untuk jalan atau saluran drainase serta instalasi pengolah limbah terpadu didalam kawasan industri.
Adapun industri yang sudah ada di kawasan industri PPS Cilacap sebanyak 123 investor , yang sudah terikat kontrak meliputi 47 industri berskala besar seperti SPBB, Cold Storage, Pengolahan, Pergudangan dan Docking, sedangkan sisanya ±76 investor merupakan pengusaha berskala kecil seperti Kios Pesisir, Pujasera dan Sentra Pengolahan .
Status penyewaan diatas ada yang berupa sewa lahan saja, sewa bangunan, dan ada yang berupa sewa lahan dan bangunan.
Kondisi lahan yang dipihak ketigakan tersebut / areal industri secara umum sudah merupakan lahan siap bangun namun masih belum dilengkapi dengan jalan, drainase dan instalasi penerangan kawasan industri.
Berdasarkan keragaan jenis investasi yang sudah ada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dan sekitarnya, masih terbuka peluang investasi untuk memanfaatkan lahan yang ada terutama untuk kegiatan penangkapan, industri pengolahan, dock, dan industri / pabrik jaring.
Investasi di bidang penangkapan masih memungkinkan untuk dikembangkan karena di Samudra Indonesia masih tersedia potensi sumber daya ikan pelagis besar di WPP 573 seperti tuna dan cakalang.
Industri pengolahan ikan juga masih sangat prospektiv untuk dikembangkan terutama untuk ikan-ikan yang bukan kualitas eksport sehingga bisa lebih bernilai tambah baik dari aspek nilai jual maupun penyerapan tenaga kerja dan nilai manfaat lainnya. Sebagai contoh ikan cakalang selain dikirim gelondongan keluar daerah seperti Jakarta, Jawa Timur, di Cilacap baru sebatas diolah secara tradisional seperti dibuat pindang sehingga tidak tertutup kemungkinan dibuat sambal ikan kaleng dengan lokasi pabrik di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.
Industri galangan kapal berupa dock / slipway masih memungkinkan untuk ditambah karena jumlah kapal yang cukup banyak sementara dock yang tersedia belum mencukupi dan masih bisa ditambah sekitar 3 rel lagi.
Kebutuhan jaring nelayan di Cilacap masih mengandalkan pabrik jaring yang ada di Cirebon sementara jumlah nelayan di Cilacap cukup banyak sehingga peluang investasi untuk pabrik pembuatan jaring di Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap masih potensial untuk melayani konsumen khususnya nelayan Selatan Pulau Jawa.
1. Monitoring dan Evaluasi
Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap juga melaporkan hasilnya secara rutin setiap semester ke Direktorat Pelabuhan Perikanan – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Secara umum monitoring sudah berjalan dengan baik, namun masih terdapat beberapa permasalahan terkait hal kepatuhan terhadap kontrak, seperti :
- Masih adanya investor yang terlambat membayar biaya sewa.
- Adanya beberapa investor yang belum melaksanakan pembangunan.
- Adanya ketidak sesuaian jenis usaha dan luas lahan sebagaimana dalam kontrak, untuk itu akan dilakukan penertiban dan diminta kepada para investor apabila ada perubahan tersebut harus ada pemberitahuan dan ijin dari pihak Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.
- Kesulitan mendapatkan laporan operasional penyewa lahan, meskipun sudah diupayakan baik dengan didatangi langsung kelokasi usaha maupun melalui surat.
2. Kebijakan Pengelolaan dan Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.
Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah “Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015” dengan Misi “Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan”. Untuk mencapai Visi dan Misi tersebut diantaranya Pelabuhan Perikanan berperan penting untuk mensukseskannya karena Pelabuhan Perikanan selain sebagai tempat kegiatan pemerintahan juga sebagai sistim bisnis perikanan dengan fungsi yang strategis sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.45 tahun 2009 pasal 41.A.
Pelaksanaan fungsi Pelabuhan Perikanan sebagai pusat bisnis diantaranya meliputi pemasaran, industri pengolahan, perdagangan yang dalam penerapannya dapat dilimpahkan ke pihak lain / investor. Pelabuhan Perikanan berperan untuk menyediakan fasilitas, pengaturan dan pengawasan.
Dengan tumbuh kembangnya industri di Pelabuhan Perikanan maka aktifitas di Pelabuhan Perikanan baik hulu maupun hilir maka akan terjadi efisiensi usaha, meningkatkan harga jual dan daya saing, penyerapan tenaga kerja, pendapatan serta perbaikan ekonomi.
Jumlah Pelabuhan Perikanan di Indonesia ada 892 pelabuhan yang aktif sekitar 521 pelabuhan terdiri dari 6 PPS, 13 PPN, 45 PPP dan 455 PPI, salah satu dari 6 PPS adalah PPS Cilacap.
Tujuan Pengembangan Pelabuhan Perikanan adalah untuk operasional sehingga dapat memberikan pelayanan prima yang akan berdampak positif untuk pemberdayaan nelayan dan investasi.
Sasaran pengembangan usaha di Pelabuhan Perikanan adalah untuk skala besar yakni terdapat pemilik kapal dengan ABK meliputi pengaturan dan pelayanan,sedangkan untuk usaha skala kecil yakni terdapat nelayan meliputi pemberdayaan,pembinaan dan pendampingan.
Pengembangan Pelabuhan Perikanan diarahkan dengan konsep model Mall di Pelabuhan Perikanan sebagai pusat bisnis perikanan menyediakan produk dengan jumlah dan kualitas terjamin,dan pengguna jasa memperoleh kenyamanan dan keamanan serta kebersihan dan keindahan lingkungan terpelihara serta bisnis yang menguntungkan.
Pelabuhan Perikanan sebagai model Mall pengembangannya melalui ABG (Agency,Goverment and Bussines),
Ada 4 (empat) pilar Pelabuhan Perikanan sebagai Mall yakni:
- Melaksanakan K 5 (zona management).
- Meningkatkan aktifitas usaha perikanan (business activity).
- Menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan (interrelation ship).
- Melaksanakan kewenangan secara penuh (full authority).
Pengembangan bisnis di Pelabuhan Perikanan meliputi kebutuhan untuk armada penangkapan seperti logistik, BAP, BBM, maupun air bersih, es, perbengkelan, docking spare part : untuk pendaratan hasil tangkapan seperti pelelangan, pengolahan, pasar lokal, cold storage, angkutan untuk pasar domestik maupun eksport.
Arah pemanfaatan lahan dan fasilitas di Pelabuhan Perikanan kedepan adalah :
- Perencanaan yang matang dalam pemanfaatan fasilitas meliputi kesesuaian dengan master plan, kesesuaian kebutuhan riil dengan investasi yang disesuaikan serta konstruksi harus memenuhi standar teknis, sanitasi higienis dan estetika.
- Perlu monitoring dan evaluasi secara periodik,
- Sangsi yang tegas terhadap penyimpangan atau ketidak patuhan terhadap kontrak seperti teguran sampai pemutusan kontrak.
- Menjalin hubungan harmonis antar pihak Pelabuhan Perikanan dengan Investor / Stage Holder.
- Harus menciptakan daya tarik bagi investor seperti : bahan baku harus tersedia, fasilitas harus memadai dan iklim usaha yang kondusif seperti keamanan, dan kenyamanan berusaha.
3. Prosedur Pemanfaatan Lahan dan Fasilitas di Pelabuhan Perikanan.
Berdasarkan Undang-undang No.45 tahun 2009 pasal 41.A ayat.(1) bahwa Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai pemasaran.
Berkenaan dengan hal diatas Pelabuhan Perikanan menyediakan berbagai fasilitas. Bentuk-bentuk pemanfaatan fasilitas Pelabuhan Perikanan sebagaimana diatur dalam PP No.19 tahun 2006 dan PP No.38 tahun 2008 yakni berupa sewa fasilitas, pelayanan jasa, pinjam pakai dan kerja sama operasional.
- Sewa fasilitas.
Yaitu pemanfaatan fasilitas milik Pelabuhan Perikanan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Penyewaan fasilitas meliputi : sewa lahan, sewa bangunan, sewa tangki BBM / tangki air dan sewa peralatan.
- Pelayanan Jasa
Yaitu pemberian jasa melalui pemanfaatan fasilitas / sarana milik Pelabuhan Perikanan oleh pihak lain sesuai kebutuhannya. Pelayanan jasa meliputi : pelayanan kapal, pelayanan barang dan alat, pelayanan kebutuhan perbekalan, pelayanan cold storage, pelayanan perbaikan kapal, pelelangan ikan, pas masuk ketentuan parkir, dll sesuai kebutuhan.
- Kerja sama operasional
Yang dimaksud kerja sama operasional adalah pendayagunaan fasilitas milik Pelabuhan Perikanan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Kerja sama operasional meliputi: cold room,cold storage,bengkel,slipway/dock.
- Pinjam Pakai.
Yang dimaksud pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan fasilitas milik Pelabuhan Perikanan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa dipungut biaya dan setelah jangka waktu tersebut berakhir,diserahkan kembali kepada Pelabuhan Perikanan. Prinsip pinjam pakai adalah sebagai penunjang pelaksanaan fungsi Pelabuhan Perikanan dan non komersial.
Terhadap pemanfaatan fasilitas tersebut mengacu kepada PP No.19/th 2006 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Kelautan dan Perikanan.
Mengenai prosedur sewa lahan/bangunan di Pelabuhan Perikanan prosedur pinjam pakai lahan/bangunan dan prosedur kerjasama pemanfaatan lahan/bangunan di Pelabuhan Perikanan (UPT pusat) secara rinci sebagaimana tercantum dalam hand out terlampir.
4. Evaluasi Permohonan Sewa Lahan
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam melakukan evaluasi terhadap permohonan pemanfaatan lahan di Pelabuhan Perikanan adalah sebagai berikut :
- Jenis usaha merupakan usaha dibidang perikanan dan menunjang operasional Pelabuhan Perikanan serta tidak menimbulkan dampak terhadap perencanaan lingkungan.
- Luas lahan yang dimohon sesuai dengan kapasitas usaha.
- Lokasi yang dimohon sesuai dengan peruntukannya (sesuai masterplan).
- Pemenuhan kelengkapan administrasi.
- Proposal usaha.
Berdasarkan analisis kelengkapan persyaratan diatas baru diproses selanjutnya berupa rekomendasi untuk mendapatkan ijin prinsip. setelah ijin prinsip diterbitkan untuk proses selanjutnya adalah surat perjanjian sewa/pemanfaatan fasilitas.
Surat perjanjian sekurang-kurangnya memuat ; fasilitas yang dimanfaatkan, persyaratan dan pelaksanaan pembangunan fisik dan pengawasan pembangunan lainnya, masa berlaku perjanjian, biaya dan denda, pelaporan, larangan pengalihan hak, K3, perijinan usaha dan pajak, pendataan dan perjanjian, resiko pembatalan, tata hubungan kerja, forte majeure, perselisihan, perjanjian tambahan dan penutup.
Kewajiban Kepala Pelabuhan Perikanan dalam pemanfaatan lahan di Pelabuhan Perikanan,meliputi:
- Mengawasi jalannya pembangunan agar sesuai dengan rencana yang sudah disepakati.
- Memberikan peringatan kepada investor atau kelalaian terhadap kontrak.
- Melakukan evaluasi atas laporan kegiatan operasional.
Kewajiban pengusaha dalam pemanfaatan lahan di Pelabuhan Perikanan, meliputi:
- Membayar biaya pemanfaatan fasilitas tepat waktu.
- Memanfaatkan fasilitas yang digunakan sesuai peruntukannya.
- Melaporkan kegiatan operasionalnya secara periodik.
- Mentaati segala ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.
kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Pemanfaatan Lahan juga diadakan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait sewa dan pemanfaatan lahan di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap. (cs)
No Response to "Sosialisasi Pemanfaatan Lahan"
Posting Komentar