Rusunawa,Solusi tepat bagi Nelayan Cilacap


Berlokasi di jalan Lingkar selatan, terletak disamping gedung HNSI atau di depan Kantor Pelabuhan Perikanan samudera Cilacap, Rusunawa dibangun dengan tujuan untuk memberikan fasilitas yang layak kepada masyarakat golongan menengah ke bawah yang belum mempunyai tempat tinggal, terutama bagi warga yang menetap dan bekerja di Kota Cilacap.
Rumah susun Sederhana Sewa yang di kelola oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten cilacap, merupakan bangunan Gedung bertingkat, yang dibangun dalam satu lingkungan, digunakan unutk tempat hunian yang dilengkapi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, dengan memenuhi standar kebutuhan minimal dari Aspek Kesehatan, Keamanan dan Kenyamanan lingkungan.
Solusi yang tepat bagi masyarakat nelayan khususnya, karena adanya hunian dengan sistem sewa yang telah disediakan secara layak, terjangkau didalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis serta berkelanjutan guna mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Beberapa Sarana dan Prasarana PenunjangRusunawa meliputi :
1. Satu Komplek dengan kantor PPSC
2. Berdampingan dengan Kantor HNSI
3. TPI PPSC (100 m)
4. Puskesmas (200 m)
5. Kantor kelurahan (200 m)
6. Sekolah dasar (200 m)
7. Pasar Tradisional (200 m)
8. Wisata Teluk Penyu (500 m)
9. RSUD Cilacap (2 km) serta
10.Pusat Kota (1 km)
Sedangkan Fasilitas Rusunawa terdiri dari :
Bisnis yang terletak di seluruh lantai dasar.
Hunian berukuran 21 meter dengan ruang utama ukuran 5 x 4 meter, kamar mandi serta dapur, Air bersih (PAM), Listrik dengan daya 450 watt serta ruang jemuran.
Tarif hunian Rusunawa untuk umum sebesar Rp.110.000 sampai Rp. 150.000 per bulan, sedangkan Nelayan dengan sewa Rp.80.000 sampai Rp.100.000 per bulan yang meliputi lantai I, II dan III.
Syarat umum dari penghuni Rusunawa antara lain:
Warga Negara Indonesia.
Belum mempunyai rumah.
Berpenghasilan tetap.
Maksimal jumlah anggota keluarga 3 sampai 4 orang (suami, istri dan 2 orang anak maksimal berusia 9 tahun) atau 3 orang dewasa.
Membayar sewa 3 bulan di muka sebagai jaminan sewa kamar 2 bulan dan sewa kamar untuk 1 bulan.
Hanya untuk tempat tinggal/hunian, tidak sebagai tempat usaha atau gudang.
Lama tinggal penghuni minimal 6 bulan maksimal 3 tahun
Serta berdomisili dan bekerja di Kota Cilacap.
Begitu antusiasnya masyarakat Cilacap dengan hadirnya Rusunawa, terbukti sudah penuhnya hunian khusus nelayan di blok.A dan blok.B dengan jumlah 96 hunian.
Sedangkan hunian untuk umum yang terletak di blok.C dan blok.D sudah hampir 60 % dihuni.(cs)

No Response to "Rusunawa,Solusi tepat bagi Nelayan Cilacap"

Posting Komentar

Operasional PPS Cilacap

My Photo

My Video's

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes