Aksi memperingati satu tahun jalannya pemerintahan SBY-Boediono rencananya akan dihadiri sekitar 12.000 demonstran. Polri pun akan menerapkan Prosedur Tetap/ 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki untuk mencegah aksi anarkis yang mungkin terjadi ketika aksi tersebut.
"Kalau semua itu dilakukan dengan anarkis, ya kita akan lakukan dengan protap 01 jadi tegas gitu. Protap 01 akan kita mainkan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Iskandar Hasan, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Wisma Bhayangkari, Jakarta, Selasa (19/10).
Meski demikian, Iskandar mengatakan bahwa protap tersebut dijalankan hanya bila peserta demonstrasi melakukan kegiatan anarkis. Dalam protap tersebut tertera soal penanganan tindak anarkisme. Seperti yang ada di nomor 15 tentang cara bertindak terhadap sasaran gangguan. Dalam poin pertama, anggota Polri harus melakukan peringatan lisan agar menghentikan tindakan, dan segera melaporkan kepada pimpinan dan atau satuan Polri terdekat untuk meminta bantuan kekuatan dan perkuatan.
Sementara dalam poin kedua, tertulis bahwa berdasarkan penilaian sendiri bahwa pelaku anarki dapat ditangani maka diupayakan dilakukan tindakan melumpuhkan dengan kendali senjata tumpul dan atau senjata kimia antara lain gas airmata, atau alat lain sesuai standar Polri.
Kemudian, kendali dengan menggunakan senpi atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian dirinya sendiri atau anggota masyarakat.
"Kalau semua itu dilakukan dengan anarkis, ya kita akan lakukan dengan protap 01 jadi tegas gitu. Protap 01 akan kita mainkan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Iskandar Hasan, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Wisma Bhayangkari, Jakarta, Selasa (19/10).
Meski demikian, Iskandar mengatakan bahwa protap tersebut dijalankan hanya bila peserta demonstrasi melakukan kegiatan anarkis. Dalam protap tersebut tertera soal penanganan tindak anarkisme. Seperti yang ada di nomor 15 tentang cara bertindak terhadap sasaran gangguan. Dalam poin pertama, anggota Polri harus melakukan peringatan lisan agar menghentikan tindakan, dan segera melaporkan kepada pimpinan dan atau satuan Polri terdekat untuk meminta bantuan kekuatan dan perkuatan.
Sementara dalam poin kedua, tertulis bahwa berdasarkan penilaian sendiri bahwa pelaku anarki dapat ditangani maka diupayakan dilakukan tindakan melumpuhkan dengan kendali senjata tumpul dan atau senjata kimia antara lain gas airmata, atau alat lain sesuai standar Polri.
Kemudian, kendali dengan menggunakan senpi atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian dirinya sendiri atau anggota masyarakat.
No Response to "Hadapi Demo 20 Oktober, Polri akan Bersikap Tegas"
Posting Komentar